Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

Oleh: Asti Triasih, S.Sos.I., M.Pd.I. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 12 ayat (1) poin (f) menyebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik. Dalam Pasal 38 ayat

Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Read More ยป